PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 79
BAB 9 — PERENCANAAN
Organ Institut secara bersama-sama menyusun Rencana Pengembangan Institut dengan mengacu kepada Renstra Kementerian Agama dengan memperhatikan masukan dari semua pemangku kepentingan dan masyarakat luas.
