PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 76
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Institut dapat mengembangkan Fakultas dan Jurusan sesuai dengan bidang ilmu. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Fakultas dan Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri.
