PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 72
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Standar pelayanan Institut mengacu kepada standar pelayanan publik dengan mempertimbangkan kualitas, pemerataan, kesetaraan, biaya dan kemudahan untuk mendapatkan layanan. (2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
