PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 70
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Rektor MENETAPKAN standar kinerja pejabat pada Institut. (2) Rektor menilai kinerja para pejabat berdasarkan standar kinerja yang telah ditetapkan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
