PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 59
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Hak dan kewajiban serta pembinaan karir fungsional Dosen tetap nonPNS Institut disetarakan dengan Dosen PNS. (2) Posisi jabatan yang bersifat karir diutamakan untuk dijabat oleh Tenaga Kependidikan yang memenuhi kualifikasi yang diperlukan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
