Pasal 49
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Ketua Lembaga: a. berstatus PNS; b. beragama Islam dan berakhlak mulia; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. paling rendah lulusan program Doktor (S3) dan menduduki jabatan fungsional paling rendah Lektor; e. pernah memangku jabatan tambahan sebagai Wakil Rektor/Dekan/ Wakil Dekan/Direktur/Ketua Lembaga/Kepala Pusat; f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; i. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Ketua Lembaga secara tertulis; dan j. memiliki wawasan akademik, komitmen pada kualitas, kemampuan manajerial yang efektif, dan integritas pribadi.
