PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 40
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Dekan: a. berstatus PNS; b. beragama Islam dan berakhlak mulia; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Doktor (S3); e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala;
f. pernah memangku jabatan tambahan sebagai Wakil Rektor/Dekan/Wakil Dekan/Direktur/Ketua Lembaga/Kepala Pusat/Ketua Jurusan; g. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan j. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Dekan secara tertulis.
