PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 25
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a merupakan pemimpin dalam menyelenggarakan Institut.
