PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Program Studi pada Institut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Program Studi pada Institut dapat merumuskan kompetensi tambahan/ khusus bagi masing-masing lulusannya. (3) Kompetensi lulusan dan kompetensi tambahan/khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
