PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEBAJIKAN
Pasal 17
BAB 3 — PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN, PENDAYAGUNAAN, DAN PELAPORAN
Perwakilan LPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Dana Kebajikan kepada LPDK paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun buku berakhir.
