PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEBAJIKAN
Pasal 14
BAB 3 — PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN, PENDAYAGUNAAN, DAN PELAPORAN
(1) Dana Kebajikan wajib didistribusikan kepada pihak yang berhak menerima Dana Kebajikan. (2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. orang perseorangan; b. kelompok orang; dan c. lembaga agama dan keagamaan.
(3) Pendistribusian Dana Kebajikan dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
