PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PENYELENGGARAAN...
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Peraturan Menteri yang mengatur mengenai standar kegiatan usaha dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha sektor keagamaan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
