PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang STANDAR PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA...
Pasal 4
BAB 2 — STANDAR PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN AGAMA
(1) Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. (2) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam CPL. (3) CPL menjadi dasar dalam penyusunan Capaian Pembelajaran MKA. (4) Capaian Pembelajaran MKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh organisasi profesi dosen MKA dengan mempertimbangkan otonomi Perguruan Tinggi. (5) Ketentuan mengenai Capaian Pembelajaran MKA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
