PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 6
BAB 2 — ORGANISASI
Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan unsur pimpinan.
