PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 56
BAB 5 — ESELONISASI
(1) Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a.
