PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 53
BAB 4 — TATA KERJA
Wakil Ketua, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, Kepala Bagian, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis wajib melakukan koordinasi dengan unit organisasi pada STAIN Madina atau dengan instansi lain di luar STAIN Madina sesuai dengan tugasnya masing-masing.
