PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 46
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta.
