PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 37
BAB 2 — ORGANISASI
UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan kepustakaan.
