PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 31
BAB 2 — ORGANISASI
P2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretaris; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
