PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 29
BAB 2 — ORGANISASI
Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b yang selanjutnya disingkat P2M mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu akademik.
