PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 26
BAB 2 — ORGANISASI
P3M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretaris; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
