PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
STAIN Madina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi keagamaan Islam dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
