PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 18
BAB 2 — ORGANISASI
Bagian AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, akademik, dan keuangan.
