Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dosen dengan Tugas Tambahan/Khusus/Tertentu adalah Dosen yang mendapatkan tugas tambahan sebagai pejabat struktural atau yang setara.
Jam Kerja Dosen adalah waktu pelaksanaan tugas Dosen yang dinyatakan dalam satuan jam, baik di kantor, kelas, maupun di tempat lain atau di luar kantor.
Daftar Hadir Dosen adalah daftar kehadiran Dosen pada waktu tatap muka perkuliahan dan layanan mahasiswa.
Lembar Kerja Dosen adalah lembaran yang berisi beban kerja Dosen berupa tridharma perguruan tinggi.
Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Perguruan Tinggi Keagamaan adalah perguruan tinggi keagamaan yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau masyarakat di bawah pembinaan Kementerian Agama.
Satuan kredit semester yang selanjutnya disingkat sks adalah beban belajar mahasiswa dan beban pembelajaran Dosen dalam sistem kredit semester, di mana 1 (satu) sks setara dengan 50 (lima puluh) menit tatap muka di kelas, 60 (enam puluh) menit kegiatan terstruktur, dan 60 (enam puluh) menit kegiatan mandiri.
Kegiatan tatap muka di kelas adalah proses pembelajaran Dosen di dalam ruang kelas sesuai bobot sks mata kuliah yang diampu.
Kegiatan terstruktur adalah tugas yang diberikan kepada mahasiswa oleh Dosen yang berkaitan dengan materi mata kuliah, dimonitoring, dievaluasi, dan dinilai oleh Dosen pengampu.
Kegiatan mandiri adalah tugas mandiri yang diberikan Dosen kepada mahasiswa di luar jam kegiatan tatap muka di kelas sebagai pendukung dan pengayaan akademik mahasiswa.
Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan adalah Rektor pada Universitas dan Institut, dan Ketua pada Sekolah Tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.
