PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS...
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI
(1) Anggota Panitia Seleksi dari unsur Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diusulkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama. (2) Anggota Panitia Seleksi dari unsur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk disampaikan kepada Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
