PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS...
Pasal 11
BAB 3 — TATA KERJA PANITIA SELEKSI
(1) Menteri mengajukan 12 (dua belas) orang calon anggota Dewan Pengawas BP DAU dari unsur masyarakat hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan 3 (tiga) orang calon anggota Dewan Pengawas BP DAU dari unsur Pemerintah kepada PRESIDEN. (2) PRESIDEN MENETAPKAN 6 (enam) orang dari unsur masyarakat dan 3 (tiga) orang dari unsur Pemerintah yang diusulkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi anggota Dewan Pengawas BP DAU.
