PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Badan Pengelola Dana Abadi Umat yang selanjutnya disebut BP DAU adalah badan untuk menghimpun, mengelola, dan mengembangkan DAU.
- Dewan Pengawas BP DAU adalah dewan yang melakukan pengawasan terhadap pengelolaan DAU yang meliputi perencanaan dan www.djpp.kemenkumham.go.id
pengawasan terhadap penghimpunan, pengembangan, dan pemanfaatan DAU serta memberikan pertimbangan kepada Ketua/Penanggung Jawab BP DAU. 3. Panitia Seleksi adalah panitia yang melakukan seleksi calon anggota Dewan Pengawas BP DAU. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
