PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor...
Pasal 19
Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14C huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
