PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 80
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Organ Pengawasan merupakan Satuan Pengawas Internal dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Satuan Pengawas Internal menjalankan fungsi pengawasan bidang nonakademik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dalam Statuta Institut.
