PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 78
BAB 2 — ORGANISASI
Dewan Pertimbangan merupakan organ Institut yang menjalankan fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
