PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 57
BAB 2 — ORGANISASI
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Subbagian Tata Usaha.
