PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 54
BAB 2 — ORGANISASI
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e terdiri dari Lembaga: a. Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan b. Penjaminan Mutu.
