PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 52
BAB 2 — ORGANISASI
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan unsur pelaksana akademik, dipimpin oleh Ketua, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
