PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI
Organ Pengelola Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Institut terdiri atas: a. Rektor; b. Fakultas; c. Pascasarjana; d. Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan; e. Lembaga; dan f. Unit Pelaksana Teknis.
