PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 39
BAB 2 — ORGANISASI
Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d terdiri dari: a. Bagian Umum; b. Bagian Perencanaan dan Keuangan; c. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
