PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Institut menjalankan fungsi: a. perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program; b. penyelenggaraan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; c. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan d. pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.
