PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 29
BAB 2 — ORGANISASI
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan program Magister, dan program Doktor dalam multi disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
