PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 18
BAB 2 — ORGANISASI
Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berdasarkan kebijakan Dekan.
