PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 15
BAB 2 — ORGANISASI
Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada Fakultas, dipimpin oleh Ketua, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
