PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN...
Pasal 7
BAB 4 — PELANGGARAN JAM KERJA
Pegawai dinyatakan tidak melanggar ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 apabila: a. sakit kurang dari 3 (tiga) hari, dengan kewajiban memberitahukan kepada atasan langsung dan menyampaikan surat pemberitahuan, paling lambat satu hari kerja berikutnya; b. sakit maksimal 3 (tiga) hari, dengan kewajiban memberitahukan kepada atasan langsung dan menyampaikan surat keterangan sakit dari dokter, paling lambat satu hari kerja berikutnya; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
c. sakit lebih dari 3 (tiga) hari sampai dengan 30 (tiga puluh) hari berturut-turut dan dibuktikan dengan surat keterangan menjalani rawat inap dari rumah sakit.
