Pasal 15
BAB 6 — PEMBAYARAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Pengurangan tunjangan kinerja diberlakukan kepada pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan di bawah nilai baik, sebagai berikut: a. pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan dengan nilai cukup, maka pada tahun berikutnya kepada pegawai tersebut diberikan pengurangan tunjangan kinerjanya sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari tunjangan kinerja yang diterimanya; b. pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan pada nilai kurang, maka pada tahun berikutnya kepada pegawai tersebut diberikan pengurangan tunjangan kinerjanya sebesar 50 % (lima puluh persen) dari tunjangan kinerja yang diterimanya; dan c. pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan pada nilai buruk, maka pada tahun berikutnya kepada pegawai tersebut diberikan pengurangan tunjangan kinerjanya sebesar 75 % (tujuh puluh lima persen) dari tunjangan kinerja yang diterimanya.
