Pasal 9
BAB 2 — PENGELOLA e-MPA
(1) Penanggungjawab pengelolaan e-MPA tingkat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. (2) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melaksanakan e-MPA dan melakukan pembinaan pelaksanaan e- MPA; b. melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan e- MPA; c. menyediakan dan memelihara sarana dan prasarana e-MPA; dan d. mendorong Kepala Bagian, Kepala Bidang dan Pembimas untuk menyediakan data program dan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya sebagai bahan input aplikasi e-MPA. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dibantu oleh Tim Pengelola e-MPA yang paling sedikit terdiri atas Koordinator dan Operator. (4) Tim Pengelola e-MPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
