PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang MONITORING PELAKSANAAN ANGGARAN SECARA ELEKTRONIK...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup e-MPA meliputi pengumpulan data, penyusunan rencana, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran pada seluruh satker Kementerian Agama.
