PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang MONITORING PELAKSANAAN ANGGARAN SECARA ELEKTRONIK...
Pasal 14
BAB 2 — PENGELOLA e-MPA
(1) Koordinator mempunyai tugas mengkoordinasikan pengelolaan e-MPA pada satker masing-masing. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koordinator menyelenggarakan fungsi: a. penjaminan ketersediaan data e-MPA; b.verifikasi data dan laporan e-MPA pada satker di lingkungannya; dan c. evaluasi pelaksanaan e-MPA pada satker.
