PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 23
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e terdiri dari: a. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan b. Pusat Penjaminan Mutu.
