PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 17
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Penyelenggaraan Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
