PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor...
Pasal 93
(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan, dan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92 berdasarkan kebijakan Rektor.
- Ketentuan Pasal 96 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
