PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKATAS...
Pasal 25
BAB 7 — SYARAT DAN TATA CARA DIKENAKAN TARIF RP0,00 (NOL RUPIAH)
(1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan ayat (4) disampaikan kepada kepala KUA Kecamatan sebagai syarat untuk dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah). (2) Kepala KUA Kecamatan wajib melakukan dokumentasi dan pelaporan data Catin yang dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah).
