Pasal 17
BAB 3 — MEKANISME PENGELOLAAN PNBP BIAYA NR
(1) PNBP biaya NR digunakan untuk penyelenggaraan program dan kegiatan Bimbingan Masyarakat Islam dalam rangka pelayanan nikah atau rujuk. (2) Penggunaan PNBP Biaya NR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembiayaan: a. transport layanan bimbingan pelaksanaan nikah atau rujuk di
luar kantor; b. honorarium layanan bimbingan pelaksanaan nikah atau rujuk di luar kantor; c. pengelola PNBP Biaya NR; d. kursus pra nikah; e. supervisi administrasi nikah atau rujuk; dan f. biaya lainnya untuk peningkatan kualitas pelayanan nikah atau rujuk. (3) Penggunaan PNBP Biaya NR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan: a. transport dan honorarium layanan bimbingan pelaksanaan nikah atau rujuk di luar kantor diberikan sesuai dengan Tipologi KUA Kecamatan; b. pengelola PNBP Biaya NR diberikan biaya pengelolaan setiap bulan; dan c. kursus pra nikah, supervisi administrasi nikah atau rujuk serta kegiatan lainnya diberikan biaya setiap kegiatan.
