PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKATAS...
Pasal 11
BAB 3 — MEKANISME PENGELOLAAN PNBP BIAYA NR
(1) PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) wajib mengeluarkan bukti setor berupa kuitansi atas setoran biaya nikah atau rujuk yang diterima dari Catin. (2) Bukti setor biaya nikah atau rujuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala KUA Kecamatan sebagai kelengkapan administrasi nikah atau rujuk. (3) Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar negeri, bukti setor biaya nikah atau rujuk disampaikan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang berada di Kantor Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
